Korban Meninggal Dunia, Pasca Kecelakaan Maut Di Indrapura
Kabar Duka Menyelimuti Keluarga Korban Tabrakan Di Jalinsum

Kabar duka menyelimuti warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Seorang remaja wanita bernama Urmila (18), warga Dusun II, Desa Aras, Kecamatan Air Putih, meninggal dunia usai terlibat kecelakaan tragis dengan sebuah truk tangki di Jalan Lintas Sumatera Medan–Kisaran.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi tepatnya di Kilometer 103–104, di Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 12.15 WIB.
Berdasarkan kronologi kejadian dari informasi yang berhasil dihimpun, korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi A 3260 DZ tersenggol oleh mobil truk tangki bernomor polisi BK 8331 VA yang di duga dikemudikan oleh Okto W. Simanungkalit (35).
Akibat senggolan tersebut, korban terpelanting ke badan jalan dan mengalami luka robek yang sangat serius di bagian kepala serta patah tulang pinggang. Setelah benturan keras tersebut, korban tidak sadarkan diri di lokasi kejadian sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas Satlantas Indrapura bersama warga sekitar ke Rumah Sakit (RS) Sapta Medika di Desa Tanah Merah. Namun, takdir berkata lain, nyawa korban tidak dapat tertolong dan ia dinyatakan mengembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan medis.
Kepergian almarhumah yang masih berusia sangat muda ini meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga, kerabat, serta warga di Desa Aras. rasa Belasungkawa capan duka bergulir seiring tersebarnya kabar kecelakaan tragis ini.
Saat ini, kasus kecelakaan maut tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian. Kedua kendaraan yang terlibat beserta pengemudi truk tangk telah diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Batu Bara guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kesabaran yang luar biasa dalam menghadapi ujian berat ini. husni
Hak Jawab & Tanggung Jawab Pemberitaan
Apabila terdapat kekeliruan atau ketidaktepatan dalam pemberitaan di atas, pihak berkepentingan berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Pedoman Media Siber melalui Kontak Redaksi.
