Pedoman Pemberitaan Media Siber
Standar Operasional Jurnalistik Dewan Pers
Penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Media ini mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers, yang mencakup:
- Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Setiap berita harus melalui proses verifikasi dan menguji kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan tentang pengunggahan konten oleh publik.
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Redaksi secara terbuka dan proaktif memproses ralat serta hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
- Pencabutan Berita: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran oleh pihak luar, kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau ketentuan perundang-undangan.
