Jumat, 23 Oktober 2026 | Edisi Digital Nasional

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Standar Operasional Jurnalistik Dewan Pers

Penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Media ini mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers, yang mencakup:

  • Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Setiap berita harus melalui proses verifikasi dan menguji kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan tentang pengunggahan konten oleh publik.
  • Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Redaksi secara terbuka dan proaktif memproses ralat serta hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
  • Pencabutan Berita: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran oleh pihak luar, kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau ketentuan perundang-undangan.