Jumat, 23 Oktober 2026 | Edisi Digital Nasional

LSM PAKAR Soroti Anggaran Revitalisasi Sekolah di Batu Bara, Desak Transparansi Penuh Juknis Swakelola

Program Revitalisasi Bangunan Sekolah Di Kabupaten Batubara Mendapat Perhatian Khusus DPC LSM PAKAR Kabupaten Batubara

M.Rizky

M.Rizky

Diperbarui 14 Oktober 2026
LSM PAKAR Soroti Anggaran Revitalisasi Sekolah di Batu Bara, Desak Transparansi Penuh Juknis Swakelola
Foto Ketua DPC.LSM PAKAR Batubara/gambar latar ilustrasi Sekolah dan Pelajar
WAXFB

Alokasi anggaran jumbo dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Batu Bara diakui harus berada di bawah pengawasan ketat elemen masyarakat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (DPC LSM PAKAR) Kabupaten Batu Bara, Bambang Seti Aji, S.Pd., memberikan pernyataan tegas terkait pelaksanaan proyek infrastruktur sekolah ini.

Tokoh yang peduli pada kepentingan masyarakat itu menegaskan bahwa seluruh proses pengerjaan fisik  sekolah yang menjadi sasaran penerima bantuan harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) Swakelola. Sesuai dengan aturan pusat, anggaran tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah tanpa melibatkan pihak ketiga atau kontraktor komersial.

"Anggaran untuk revitalisasi ini adalah uang negara yang ditujukan langsung untuk membenahi fasilitas dasar  PAUD, SD, dan SMP di Batu Bara. Karena metodenya swakelola, keterlibatan masyarakat dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan adalah mutlak. Tidak boleh ada ruang bagi oknum mana pun yang mencoba mencari keuntungan pribadi melalui praktik percaloan proyek atau pengkondisian pihak ketiga," ujar Bambang Setiaji saat ditanya tanggapannya oleh awak media.Airputih, (13/10/26).

Ketua DPC LSM PAKAR ini sempat menyinggung soal dinamika internal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara beberapa waktu lalu, termasuk pergantian posisi struktural pejabat penting di tengah bergulirnya program bernilai miliaran rupiah ini. Menurutnya , pengawasan teknis harus semakin ketat dilakukan oleh dinas terkait, bersama masyarakat dan setiap elemen harus memperketat integrasi pemantauan di lapangan.

Selaku Ketua DPC.LSM PAKAR, ia mengingatkan para Kepala Sekolah selaku kuasa pengguna anggaran bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) untuk tidak takut menghadapi intervensi eksternal selama mereka berjalan di koridor hukum yang benar. Sebaliknya, jika ditemukan modus manipulasi seperti memborongkan pekerjaan swakelola secara sembunyi-sembunyi kepada oknum tertentu, LSM PAKAR memastikan tidak akan segan membawa temuan tersebut ke ranah hukum.

"Prinsip transparansi ini bukan pilihan, melainkan kewajiban undang-undang. Setiap rupiah yang digunakan wajib dilaporkan secara terbuka agar publik bisa ikut menilai. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk terus mengawal ketat realisasi anggaran ini agar visi peningkatan mutu sekolah demi kenyamanan belajar anak-anak di Batu Bara benar-benar terwujud, bersih dari praktik korupsi," pungkas nya.

Topik Terkait:

Hak Jawab & Tanggung Jawab Pemberitaan

Apabila terdapat kekeliruan atau ketidaktepatan dalam pemberitaan di atas, pihak berkepentingan berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Pedoman Media Siber melalui Kontak Redaksi.