Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Narkotika Jenis Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun di Belawan

BELAWAN – Aparat gabungan sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin dalam jumlah fantastis di perairan Belawan, Sumatera Utara.
Dalam penangkapan tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 1,16 ton dengan estimasi nilai ekonomis menyentuh Rp.3,48 triliun.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memimpin langsung konferensi pers di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan pada Jumat.23/10/26
Dalam keterangannya, Kapolri mengapresiasi kerja sama yang solid antar-instansi sehingga berhasil memutus jalur penyelundupan internasional tersebut.
Penyergapan mulai dilakukan sejak Rabu malam (21/10/2026) setelah petugas mengidentifikasi pergerakan mencurigakan dari sebuah kapal tanker. Kapal bernama MT Global 168 berbendera Mongolia tersebut diketahui berlayar dari wilayah Malaysia. Dan seluruh muatan barang terlarang ini dipasok oleh perusahaan Makmur Marine Petroleum yang berbasis di Johor, Malaysia.
Setelah diamankan di laut, kapal tanker tersebut segera ditarik ke Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi senyap ini, petugas berhasil mengamankan total 8 orang tersangka yang berada di dalam kapal. Jaringan ini melibatkan lintas negara, dengan rincian:
· 7 Orang Warga Negara Indonesia (WNI)
· 1 Orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan
Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas di tanah air.
Keberhasilan pengungkapan kasus kakap ini merupakan buah dari operasi bersama berskala besar yang melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan keamanan institusi Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN).Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Polairud Baharkam Polri.Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI
Keberhasilan penangkapan 1,16 ton ketamin ini menjadi salah satu pukulan telak terbesar bagi jaringan narkotika internasional yang mencoba memasukkan barang haram melalui jalur laut Sumatera Utara pada tahun ini.
Hak Jawab & Tanggung Jawab Pemberitaan
Apabila terdapat kekeliruan atau ketidaktepatan dalam pemberitaan di atas, pihak berkepentingan berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Pedoman Media Siber melalui Kontak Redaksi.
