Rabu, 4 November 2026 | Edisi Digital Nasional

Dendam Senyap LIMS: Saat ‘Presisi’ Runtuh di Ruang Sadap

HUSNI

Diperbarui 4 November 2026
Dendam Senyap LIMS: Saat ‘Presisi’ Runtuh di Ruang Sadap
ilustrasi
WAXFB

Di ruang kaca Mabes Polri, frasa "Presisi"—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan—pernah digaungkan bagai mantra suci. Konsep mulia yang dijanjikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat pertama kali memimpin Korps Bhayangkara. Namun, hari ini, mantra itu menguap bersama dinginnya ruang pemeriksaan Bareskrim. Sang mantan Kapolri, yang belum lama menikmati kursi empuk Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), kini resmi menyandang status tersangka.

Tragisnya, ia tidak terjerat kasus suap konvensional atau gratifikasi. Listyo diseret ke meja hijau atas dugaan mendalangi salah satu skandal spionase domestik terbesar dalam sejarah modern Indonesia: penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Skandal ini mencuat bak plot film thriller politik. Penyelidikan internal Bareskrim membeberkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga 2026, sistem intersepsi digital milik Polri—Lawful Interception Management System (LIMS)—yang seharusnya menjadi senjata memburu koruptor dan teroris, justru berbalik arah.

Moncong senjata digital itu dibidikkan ke jantung kekuasaan. Tidak tanggung-tanggung, nomor telepon pribadi Presiden Prabowo Subianto masuk dalam daftar target.

Tak sendirian, Listyo disinyalir menggerakkan lingkaran dalamnya: Ahrie Sonta Nasution (mantan Ajudan Presiden Prabowo yang menjabat Kadivkum Polri) dan Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Sespim). Bersama-sama, mereka diduga menyelundupkan ratusan nomor telepon pejabat negara, jurnalis, aktivis LSM, hingga pengusaha ke dalam server LIMS tanpa secarik pun surat perintah penyidikan resmi.

Ini terkesan pengkhianatan terhadap keamanan negara. Alat negara digunakan untuk mengintip isi kepala negara.

Ketika bau anyir operasi senyap ini mulai tercium pada Oktober 2026, kepanikan melanda. Log data dan file hasil sadapan diperintahkan untuk dihapus massal. Namun, jejak digital selalu menyisakan rekam. Penghapusan itu justru menjadi simpul yang mengikat mereka pada pasal-pasal berat UU ITE dan KUHP dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

 

Dilema Penegakan Hukum: Siapa Mengawas Pengawas?

Kasus ini membuka kotak pandora yang selama ini ditakuti publik: absolutnya kekuasaan teknologi di tangan aparat tanpa pengawasan ketat. Irwasum Polri bergegas mengklarifikasi bahwa infiltrasi digital ini “bukan kebijakan resmi institusi.” Sementara Kompolnas terang-terangan mencium aroma motif politik yang pekat.

Di sinilah letak ironi terbesar. Publik kini dihadapkan pada pemandangan yang mengoyak rasa keadilan. Seseorang yang dahulu memegang otoritas hukum tertinggi, yang menentukan siapa yang layak disadap dan ditangkap, kini duduk di kursi pesakitan karena melanggar hukum yang sama.

Secara sosiologis, runtuhnya figur Listyo Sigit memicu krisis kepercayaan yang akut. Bagaimana masyarakat bisa mempercayai komitmen institusi penegak hukum jika pucuk pimpinannya diduga memata-matai kepala negaranya sendiri? Ketika hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan alat intai komoditas politik, maka keadilan sedang berada di titik nadir

Di sudut Istana, suasana mendung menggelayut. Pemerintah mengaku belum membahas siapa pengganti posisi Listyo di KSP. Namun, tekanan publik agar reformasi total kepolisian dilakukan tidak bisa lagi dibendung.

Kasus penyadapan ilegal ini bukan lagi sekadar drama kriminal antarelite. Ini adalah alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Jika ruang privat seorang Presiden saja bisa ditembus secara ilegal oleh aparatnya sendiri, apa jaminan bagi hak-hak privasi warga negara biasa?

Listyo Sigit Prabowo kini harus bersiap menghadapi babak paling menentukan dalam hidupnya. Bukan lagi sebagai jenderal yang memerintah, melainkan sebagai terdakwa yang menanti vonis. Di akhir cerita, ruang sadap yang dulu ia kendalikan, kini berbalik menjadi penjara yang mengurung reputasinya.

 

Profil Penulis

HUSNI

Pemimpin Redaksi MEDIA PAKAR CYBER.

Hak Jawab & Tanggung Jawab Pemberitaan

Apabila terdapat kekeliruan atau ketidaktepatan dalam pemberitaan di atas, pihak berkepentingan berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Pedoman Media Siber melalui Kontak Redaksi.