Jumat, 23 Oktober 2026 | Edisi Digital Nasional

Titik Terang Kasus Ramayana, DPC LSM PAKAR Minta Polres Tetap Objektif

LSM PAKAR Dampingi Keluarga Korban

HUSNI

Titik Terang Kasus Ramayana, DPC  LSM PAKAR Minta Polres Tetap Objektif
Rombongan LSM PAKAR Batubara
WAXFB

Kasus meninggalnya Ramayana, warga Dusun Bambu, Desa Medang Deras, Kabupaten Batubara, terus menyita perhatian publik. Didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Kabupaten Batubara, pihak keluarga korban menyambangi Mapolres Batubara untuk meminta kejelasan dan transparansi atas penanganan hukum kasus tersebut.

Kedatangan rombongan keluarga dan lembaga pendamping disambut oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Batubara melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pihak kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan memastikan penanganan kasus berjalan secara objektif. Kepolisian juga berjanji akan menjerat terduga pelaku dengan pasal-pasal pidana yang sesuai dengan dugaan perbuatan yang dilakukan.

Ketua DPC LSM PAKAR Kabupaten Batubara, Bambang Seti Aji, S.Pd., menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menerima penjelasan secara detail terkait alur pemeriksaan yang tengah berjalan.

"Kami bersama keluarga diterima dengan baik oleh unit PPA Polres Batubara. Keresahan pihak keluarga terkait kejelasan kasus dan penetapan pasal pidana sudah dijelaskan secara detail dan transparan," ujar Bambang kepada awak media pada Senin (21/9).

Bambang menegaskan bahwa LSM PAKAR Batubara akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

"LSM PAKAR akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. Pemenuhan hak keluarga korban untuk mendapatkan keadilan adalah prioritas kami sebagai lembaga yang konsisten membela kepentingan masyarakat, khususnya di Kabupaten Batubara," tegasnya.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti oleh Unit TPA Polres Batubara masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Topik Terkait:
Profil Penulis

HUSNI

Pemimpin Redaksi MEDIA PAKAR CYBER.

Hak Jawab & Tanggung Jawab Pemberitaan

Apabila terdapat kekeliruan atau ketidaktepatan dalam pemberitaan di atas, pihak berkepentingan berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Pedoman Media Siber melalui Kontak Redaksi.